--> Skip to main content
Tampilkan postingan dengan label Air. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Air. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Februari 2020

Kabid PSP Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Dusun Melempo, Desa Obel-Obel

pspdistanlotim.com - Banjir bandang terjadi pada Minggu (23/2) sore sekira Pkl. 15:00 Wita yang dipicu cuaca ekstrem sejak beberapa hari terakhir sehingga berimplikasi terhadap kerusakan fisik bangunan dan infrastruktur.

Atas informasi itu, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi, SP. bersama Kepala Seksi Lahan dan Air Ariadi, S.Hut., M.Sc., serta Staf Bidang PSP Samsurial Hadi dan Ahmad Zulqurnia Ihsani, SP. berkesempatan meninjau lokasi pasca banjir (24/2).

Usai melakukan verifikasi penentuan Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) di Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba sebagai calon lokasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2020, Kabid PSP beserta rombongan langsung meluncur ke lokasi pasca banjir di Dusun Melempo, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia untuk memastikan ada tidaknya kerusakan infrastruktur pertanian seperti jaringan irigasi.

Menurut informasi yang diperoleh dari penduduk sekitar yang merupakan korban banjir mengatakan terdapat beberapa rumah warga yang rusak ringan, sedangkan kerusakan yang agak parah terjadi pada tembok sisi barat Masjid Darul Qur'an jebol.

Warga terdampak berjumlah 81 KK atau 255 Jiwa dan tidak ada korban jiwa akibat bencana banjir bandang tersebut. Saat rombongan Bidang PSP meninjau lokasi, terlihat beberapa warga bersama petugas personel gabungan masih membersihkan sisa material banjir. Genangan air sudah mulai surut namun warga masih mengungsi di tenda pengungsian dan mushola.

Menurut warga korban banjir, selain kerusakan tersebut tanggul sungai permukiman jebol di tiga titik dan jaringan perpipaan air bersih warga sepanjang kurang lebih 3 km rusak terbawa banjir. Untuk sektor pertanian bisa dikatakan tidak ada kerusakan, walaupun ada kerusakan namun tidak terlalu signifikan, hanya terdapat beberapa tanaman jagung yang tumbang dan sifatnya tidak masif.

Lokasi Banjir Bandang :

Senin, 27 Januari 2020

Download | Buku Statistik Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI

pspdistanlotim.com - Tahun 2015 merupakan tahun perubahan, dimana terjadi perubahan struktur organisasi yang cukup fundamental di Kementerian  Pertanian. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, satu unit Eselon I di Kementerian Pertanian dilebur dengan Eselon I teknis lainnya. Sementara dalam lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, beberapa Eselon II mengalami perubahan nama dan struktur organisasi.

Berdasarkan Permentan tersebut, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri dari Enam unit Eselon II, yaitu Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan (sebelumnya Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan), Direktorat Irigasi Pertanian (Direktorat Pengelolaan Air Irigasi), Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida, dan Sekretariat Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.

Fungsi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian adalah sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian pra-panen.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian prapanen.
  3. Penyusunan  norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian prapanen.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian prapanen.
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Visi yang dikedepankan untuk medukung terlaksananya tugas tersebut adalah mewujudkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai motor penggerak tersedianya prasarana dan sarana pertanian, untuk pembangunan pertanian berkelanjutan.

Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menjadi satu unit kerja yang sangat penting dalam pengembangan sektor pertanian di Indonesia, dalam perannya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dan standardisasi teknis prasarana dan sarana pertanian.

Dukungan penyediaan prasarana dan sarana pertanian menjadi sangat penting dalam perkembangan dunia pertanian saat ini. Mekanisasi dan peningkatan fasilitas dan infrastruktur pertanian terbukti memberikan kontribusi positif dalam efisiensi proses pertanian, baik pengolahan sebelum tanam maupun pada saat proses on farm hingga pengolahan pasca panen.

Terlebih di tahun 2015, telah disalurkan alat mesin pertanian dalam jumlah yang sangat besar. Begitu juga dengan rehabilitasi jaringan irigasi, cakupan luasan lahan pertanian yang diperbaiki jaringan irigasinya juga yang terluas sejak tahun 2006.

Jumat, 24 Januari 2020

Hasil Verifikasi CP/CL Kegiatan DAK Swakelola 2020 di 8 Kecamatan, Kabupaten Lombok Timur

pspdistanlotim.com - Untuk memacu akselerasi pencapaian target fisik Kegiatan DAK di lapangan maka Tim Teknis Kegiatan DAK pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur melakukan kunjungan lapangan ke 8 Kecamatan (UPT-PP) di antaranya: Terara, Keruak, Sakra Timur, Sukamulia, Montong Gading, Suralaga, Suela dan Selong dalam rangka verifikasi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) Kegiatan DAK Swakelola 2020.

Kunjungan Tim Teknis Kegiatan DAK ke lapangan dikomandoi langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi, SP. didampingi oleh Kepala Seksi Lahan dan Air Ariadi, S.Hut., M.Sc., Staf Bidang PSP Muhdar dan Hadi.

Adapun daftar hasil verifikasi CP/CL di 8 Kecamatan (UPT-PP) adalah sebagai berikut:

Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal, 8 Lokasi:
  • Desa Lando, Kecamatan Terara. Koordinat: 8°36'07"LS, 116°23'03"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini. 
  • Desa Leming, Kecamatan Terara. Koordinat: 8°40'30"LS, 116°24'35"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Rarang Batas, Kecamatan Terara. Koordinat: 8°40'31"LS, 116°23'23"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Senyiur, Kecamatan Keruak. Koordinat: 8°45'26"LS, 116°27'45"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Pijot Utara, Kecamatan Keruak. Koordinat: 8°45'09"LS, 116°30'46"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Koordinat: 8°46'35"LS, 116°29'37"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur. Koordinat: 8°41'24"LS, 116°29'47"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Setanggor Selatan, Kecamatan Sukamulia. Koordinat: 8°39'02"LS, 116°28'55"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini. 
Pembangunan Embung, 2 Lokasi:
  • Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak. Koordinat: 8°45'16"LS, 116°26'24"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Koordinat: 8°47'01"LS, 116°29'47" BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
Pembangunan Dam Parit, 4 Lokasi:
  • Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading. Koordinat: 8°36'48"LS, 116°24'14"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Perian, Kecamatan Montong Gading. Koordinat: 8°34'15"LS, 116°23'31"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga. Koordinat: 8°36'03"LS, 116°31'41"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
  • Desa Sapit, Kecamatan Suela. Koordinat: 8°29'50"LS, 116°33'12"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
Pembangunan Pintu Air, 1 Lokasi:
  • Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong. Koordinat: 8°39'57"LS, 116°32'30"BT dapat dilihat via Google Maps, klik di sini.
Baca juga:
Untuk melihat lokasi secara keseluruhan silakan download file yang telah dikonversi dari file SHP (ArcGIS) ke file KML (Google Earth). Setelah anda download file tersebut maka langsung bisa dibuka/diakses menggunakan aplikasi Google Earth di komputer maupun ponsel, dan untuk melihat data tabel pada titik lokasinya di Google Earth anda bisa melihatnya dengan cara diklik pada titik lokasi yang ingin dilihat data tabelnya. Untuk mengunduh (download) filenya klik di sini. [ari]

Senin, 20 Januari 2020

Petunjuk Praktis Penggunaan Aplikasi Android Untuk Mengakses Informasi Kalender Tanam Terpadu

pspdistanlotim.com - Menyikapi dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, antara lain perubahan awal waktu tanam dan panen, pola tanam, dan luas tanam, maka diperlukan suatu panduan kalender tanam bagi petani pada skala nasional maupun regional.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian telah mengembangkan Sistem Informasi Kalender Tanam Terpadu untuk mendukung Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN). Sistem Informasi ini dapat memandu penyuluh dan petani hingga level kecamatan dalam mengelola kegiatan budidaya tanaman pangan.

Definisi Kalender Tanam Terpadu adalah pedoman atau alat bantu yang memberikan informasi spasial dan tabular tentang prediksi musim, awal tanam, pola tanam, luas tanam potensial, wilayah rawan banjir dan kekeringan, potensi serangan OPT, serta rekomendasi varietas dan kebutuhan padi dan palawija, serta rekomendasi dosis dan kebutuhan pupuk berdasarkan prediksi variabilitas dan perubahan iklim.

Sistem Informasi Kalender Tanam Terpadu (selanjutnya disebut Katam Terpadu) berbasis web pertama kali di-launching secara resmi oleh Kepala Badan Litbang Pertanian dengan diterbitkannya secara online Katam Terpadu versi 1.0 yang memuat informasi Kalender Tanam Terpadu, dapat dilihat di sini.

Informasi yang dapat diakses melalui Katam Terpadu meliputi prediksi awal waktu dan luas tanam musim tanam ke depan, yang dilengkapi dengan informasi rawan bencana banjir, kekeringan dan OPT, serta rekomendasi teknologi berupa varietas, benih, pemupukan dan alsintan.

Badan Litbang Pertanian juga telah mengembangkan sistem delivery informasi Katam Terpadu melalui SMS dan aplikasi berbasis android, sedangkan untuk aplikasi android sebagai aplikasi Katam Terpadu versi ringan yang dapat digunakan melalui tablet atau telepon pintar (smart phone) yang bersistem operasi android. Untuk mengunduh aplikasinya pada hand phone dengan sistem operasi berbasis android dapat diunduh dengan cara klik di sini.

Penggunaan aplikasi android untuk Kalender Tanam Terpadu ditujukan untuk petani, penyuluh, dinas terkait yang telah mempunyai telepon pintar atau tablet dengan sistem operasi android dan terhubung dengan jaringan internet. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dengan nama aplikasi Kalender Tanam Versi Ringan, untuk mendapatkan aplikasi tersebut lakukan langkah-langkah berikut ini (jika sudah mengklik link download di atas langsung ke langkah 6):
  • Siapkan telepon pintar (smart phone) atau tablet yang menggunakan sistem operasi android versi 2.3.6/Gingerbread ke atas.
  • Pastikan koneksi internet sudah tersambung dengan baik.
  • Pilih aplikasi Google Play.
  • Carilah aplikasi Kalender Tanam dengan kata kunci katam atau kalender tanam.
  • Pilih aplikasi Kalender Tanam Versi Ringan.
  • Tekan tombol Install/Pasang.
  • Tunggu sebentar untuk download dan instalasi.
  • Tekan tombol Open/Buka.
  • Ketik kata kunci yang diinginkan dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kecamatan.
  • Pilih komoditas Padi sawah, Jagung, atau Kedelai.
  • Untuk rekomendasi pupuk, dapat dipilih jenis pupuk yang ada, yaitu Tunggal, Phonska, Pelangi, Kujang, atau 151010.
  • Tekan tombol Katam untuk informasi kalender tanam.
  • Tekan tombol Pupuk untuk rekomendasi pupuk atau kebutuhan pupuk.
  • Tekan tombol Rawan untuk rekomendasi sesuai dengan tingkat kerawanan.
Untuk Kalender Tanam Kabupaten Lombok Timur yang memuat: estimasi waktu dan luas tanam padi dan palawija, estimasi wilayah rawan banjir, kekeringan dan OPT, rekomendasi varietas, kebutuhan benih, pupuk dan alat mesin pertanian, info tanam, prediksi curah hujan, serta peta prediksi risiko kekeringan agronomis, dapat diunduh di sini.

Selasa, 14 Januari 2020

Kabid PSP Hadiri Rapat Pembahasan Raperda LP2B di DPRD Kabupaten Lombok Timur

pspdistanlotim.com - Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Lalu Fathul Kasturi, SP. didampingi oleh Kepala Seksi Lahan dan Air Ariadi, S.Hut., M.Sc. berkesempatan menghadiri undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur terkait dengan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur selaku OPD pengusul Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Timur (14/01/2020).

Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Marianah, dalam rapat tersebut ia menjelaskan bahwa Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas menjadi Perda pada tahun 2020 terdiri dari 11 Raperda salah satunya Raperda LP2B.

Substansi dari Rancangan Perda LP2B untuk ditetapkan menjadi Perda adalah bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan wilayah dengan penduduk terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jumlah penduduk terus bertambah dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk periode tahun 1971 sampai dengan tahun 2010 sebesar 1,62% per tahun. Pada tahun 2040 diproyeksikan jumlah penduduk mencapai 1.738,704 jiwa sampai dengan kebutuhan pangan beras 199.255,53 ton per tahun yang dapat dipenuhi dari luas panen 45.306,24 ha per tahun.

Berdasarkan hasil proyeksi laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8614% per tahun dari tahun 2010-2020 menghasilkan bahwa pada tahun 2040, jumlah penduduk sebesar 1.434.763 jiwa dengan kebutuhan beras 179.187,60 ton per tahun yang dapat dipenuhi dari lus sawah baku minimum 40.743,24 ha. Di sisi lain, kebutuhan ruang untuk perumahan, tepat usaha, dan prasarana fisik diproyeksikan mencapai 1.999,41 ha atau sekitar 100 ha per tahun yang berdampak pada semakin berkurangnya luas baku lahan sawah tersedia.

Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan dalam Raperda LP2B seluas 40.844,6 ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 19.724,5 ha berdasarkan Surat Bersama Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Nomor 804/1376/Sekret.TAN/2018 tanggal 04 Desember 2018. 

Luas LP2B yang diusulkan lebih rendah daripada potensi luas lahan sawah yang tersedia seluas 46.334,40 ha, artinya masih tersedia surplus luas lahan sawah baku setelah diperhitungkan alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan jumlah rumah tangga seluas 977,60 ha sampai dengan 1.999,41 ha atau 50 ha sampai dengan 100 ha per tahun.

Atas dasar data empirik tersebut, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur berinisiatif untuk mengusulkan Perda LP2B guna menekan laju alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non sawah.

Alih fungsi lahan sebagaimana diuraikan di atas sedapat mungkin diarahkan pada lahan kering dengan menghindari alih fungsi lahan sawah irigasi, jika alih fungsi lahan sawah sulit dihindari, maka para pihak berkewajiban mengganti lahan sawah dengan mencetak sawah baru di tempat lain seluas 3 (tiga) kali luas lahan sawah yang dialih fungsikan dan melengkapinya dengan prasarana dan sarana irigasi. 

Bagi petani yang lahan sawahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan disediakan berbagai bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian alih fungsi lahan dari pertanian ke bukan pertanian dimungkinkan dicapai melalui penghematan penggunaan lahan dengan cara pembangunan fisik vertikal (bertingkat) minimal (dua) lantai, atau menghindari pengembangan pembangunan fisik horIzontal yang memboroskan pemanfaatan sumberdaya lahan. Penghematan penggunaan lahan dengan pembangunan fisik vertikal merupakan upaya strategis sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat dikaruniakan lahan sawah yang subur atas kandungan unsur hara, air, udara dan cahaya matahari yang tak dapat dinilai dengan uang.

Hal yang fundamental sebagai catatan dari Raperda LP2B ini adalah: (a). Kebutuhan pangan beras berkisar antara 164.423,88 ton/tahun sampai dengan 199.255,53 ton/tahun pada tahun 2040. (b). Penetapan LP2B seluas 40.884,6 ha lebih rendah dari luas potensial lahan sawah 45.191,37 ha sampai dengan 45.312,61 ha pada tahun 2040. (c). Luas lahan sawah minimum 37.386,30 ha sampai dengan 45.306,24 ha untuk mencapai swasembada pangan beras pada tahun 2040. [ari]

Senin, 13 Januari 2020

Kabid PSP Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Dusun Batu Pandang, Desa Sapit

pspdistanlotim.com - Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Sapit bahwa telah terjadi banjir di wilayahnya yang berdampak pada kerusakan areal pertanian dan jaringan irigasi. Atas informasi itu, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi, SP. didampingi oleh Kepala Seksi Lahan dan Air Ariadi, S.Hut., M.Sc., Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Perlindungan Tanaman Anita Hikmawati, SP. serta Staf Bidang PSP Samsurial Hadi berkesempatan meninjau lokasi pasca banjir (13/01/2020).

Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian (UPT-PP) Kecamatan Suela Muh. Hirsan, SP. dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Sapit Alimudin, SP. bahwa dampak dari banjir tersebut telah menyebabkan kerusakan areal pertanian seluas 0,5 Ha dan jaringan irigasi sepanjang 60 meter.

Namun setelah ditinjau bahwa saluran irigasi yang mengalami kerusakan berada di perbatasan Kawasan Hutan Lindung Sapit sehingga menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dalam hal ini Balai Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rinjani Timur. 

Setelah meninjau lokasi, Kabid PSP beserta rombongan melakukan penentuan Calon Petani/Calon Lokasi (CPCL) sebagai calon lokasi pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Dam Parit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, dimana pekerjaan fisik tersebut akan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani. [ari]

Tim Teknis Bidang PSP Akan Lakukan Penentuan CP/CL DAK Swakelola 2020

pspdistanlotim.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.

DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN. yang kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah. Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: (a) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan (b) Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penentuan daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. 

Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. 

Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan: (a) Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan (b) Karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait. 

Sementara itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait. Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.

Pada tahun 2020 ini, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur akan melakukan pembangunan fisik atau sarana infrastruktur pertanian yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan akan dilaksanakan secara swakelola kepada kelompok tani, sehingga Tim Teknis DAK akan melakukan penentuan Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) di 15 Lokasi/Desa, diantaranya:
1. Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal, 8 Lokasi:
    - Desa Lando, Kec. Terara
    - Desa Leming, Kec. Terara
    - Desa Rarang Batas, Kec. Terara
    - Desa Senyiur, Kec. Keruak
    - Desa Pijot Utara, Kec. Keruak
    - Desa Dane Rase, Kec. Keruak
    - Desa Montong Tangi, Kec. Sakra Timur
    - Desa Setanggor Selatan, Kec. Sukamulia

2. Pembangunan Embung, 2 Lokasi:
    - Desa Batu Putik, Kec. Keruak
    - Desa Dane Rase, Kec. Keruak

3. Pembangunan Dam Parit, 4 Lokasi:
    - Desa Kilang, Kec. Montong Gading
    - Desa Perian, Kec. Montong Gading
    - Desa Suralaga, Kec. Suralaga
    - Desa Sapit, Kec. Suela

4. Pembangunan Pintu Air, 1 Lokasi:
    - Kelurahan Kelayu Jorong, Kec. Selong

Sabtu, 11 Januari 2020

Kabid PSP Dinas Pertanian Lotim Tinjau Progress Irigasi di Tiga Desa

pspdistanlotim.com - Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi, SP. berkesempatan mengajak awak Media untuk dapat secara bersama-sama turun langsung ke petani guna melihat hasil progress pembangunan sarana irigasi pada tiga titik, yakni Desa Peneda Gandor, Kecamatan Labuhan Haji, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru dan Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik.

Selain melihat hasil progress fisik. Awak media juga berkesempatan berkomunikasi secara langsung dengan Ketua Kelompok Tani, salah satunya Ketua Kelompok Tani Bagek Gaet Fahrudin, yang ada di Desa Peneda Gandor.

Dituturkannya apa yang menjadi program Bidang PSP Tahun 2019 sangatlah bermanfaat bagi petani terlebih pada kondisi musim kemarau seperti sekarang ini.

“Alhamdulilah dengan adanya program pembangunan sumur dangkal dari pemerintah, kami sangat merasa terbantu. Dimana dari jumlah lahan seluas 35 hektar milik petani dapat terairi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani” ucap Fahrudin.

Dijelaskan kembali oleh Fahrudin, sebelum adanya sumur dangkal, para petani hanya mengandalkan aliran sumber air dari Dum II yang terletak di Desa Greneng. Sekarang dengan adanya bantuan ini pola tanam petani juga bertambah. semula hanya menanam padi sekarang bisa bervariasi dengan menanam tanaman palawija bahkan petani juga dapat menggunakan sistem tumpang sari seperti menanam tembakau, cabai dan lain sebagainya .

Kendati demikian untuk dapat lebih meningkatkan produktifitas lahan pertanian, Dia tetap berharap kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur untuk dapat kembali memberikan bantuan serupa sebanyak 3 atau 4 titik pada tahun berikutnya dengan maksud agar luas area sawah di kelompok Bagek Gaet yang dibinanya bisa diairi tanpa harus menunggu antrian pembagian air.

Sementara itu Kabid PSP mengungkapkan kepada media, adapun nilai keseluruhan anggaran program yang dikelolanya khusus untuk sarana irigasi yang dikerjakan secara kontraktual maupun swakelola, yaitu sebesar Rp. 12.243.000.000 yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTP), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Alhamdulilah pada Bulan Oktober lalu seluruh pembangunan fisik yang ada pada Bidang PSP, 100 persen tuntas dikerjakan, begitu juga dengan keuangan sudah 98 persen terserap sementara 2 persennya untuk biaya pajak dan lain-lain,” Terang Fathul .

Lebih lanjut dijelaskan, Ada 10 jenis pekerjaan yang dibangun oleh Bidang PSP pada Tahun 2019 yang tersebar di beberapa kecamatan yang membutuhkan jaringan sarana irigasi.

10 jenis pekerjaan tersebut antara lain Pembangun Embung sebanyak 17 unit dengan total biaya Rp. 1.200.000.000, Pembangunan Dam Parit sebanyak 7 unit dengan total biaya Rp. 945.000.000, Pembangunan Air Sumur Dangkal 8 unit dengan total biaya Rp. 656.000.000, Pembangunan Jalan Usaha Tani dengan total biaya Rp. 1.875.000.000, Pembangunan Long Storage satu unit di Desa Sugian dengan biaya Rp. 140.000.000, Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier sebanyak 43 unit dengan total biaya Rp. 2.975.000.000, Rehab Kantor BPP 4 unit total biaya Rp. 800.000.000, Pembangun Gudang Bibit Bawang Putih 1 unit dengan biaya Rp. 100.000.000 dan terakhir Pembangunan Perpompaan air 4 unit dengan total biaya Rp. 352.000.000.

Ditambahkanya secara kebutuhan apabila melihat luas wilayah pertanian di Lotim mencapai 48.000 hektar, sehingga sangat dibutuhkan lebih banyak lagi sarana irigasi seperti ini. Namun karena kemapuan APBN dan APBD belum mencukupi sehingga di lakukan secara bertahap dari tahun ke tahun untuk selalu dianggarkan dan menjadi kebutuhan masyarakat.

“Program itu ada karena masyarakat membutuhkan untuk itulah sebabnya kita selalu menghimbau dan meminta kepada seluruh petani di Lotim agar melaporkan kebutuhannya dengan melampirkan proposal sesuai dengan apa yang dibutuhkan sehingga akan diinput menjadi satu program,” pintanya

Fathul juga berharap kepada para kelompok tani yang sudah menerima bantuan dari program pemerintah seperti saat ini untuk dapat memanfaatkan dan memeliharanya dengan baik, agar selalu dapat digunakan dan juga sebagai ungkapan rasa syukur atas bantuan yang telah diberikan pemerintah .

Sementara itu untuk mencapai peningkatan produksi agar Lotim tetap menjadi Lumbung Padi Nasional, maka pertanian Lotim masih mebutuhkan 75 persen sarana irigasi untuk luas 48.000 hektar lahan, tentu untuk memenuhi 75 persen kebutuhan irigasi tersebut tidak terlepas dari peranan dan kewenangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.