--> Skip to main content

Download | Buku Statistik Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI

pspdistanlotim.com - Tahun 2015 merupakan tahun perubahan, dimana terjadi perubahan struktur organisasi yang cukup fundamental di Kementerian  Pertanian. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, satu unit Eselon I di Kementerian Pertanian dilebur dengan Eselon I teknis lainnya. Sementara dalam lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, beberapa Eselon II mengalami perubahan nama dan struktur organisasi.

Berdasarkan Permentan tersebut, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri dari Enam unit Eselon II, yaitu Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan (sebelumnya Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan), Direktorat Irigasi Pertanian (Direktorat Pengelolaan Air Irigasi), Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida, dan Sekretariat Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.

Fungsi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian adalah sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian pra-panen.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian prapanen.
  3. Penyusunan  norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian prapanen.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian prapanen.
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Visi yang dikedepankan untuk medukung terlaksananya tugas tersebut adalah mewujudkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai motor penggerak tersedianya prasarana dan sarana pertanian, untuk pembangunan pertanian berkelanjutan.

Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menjadi satu unit kerja yang sangat penting dalam pengembangan sektor pertanian di Indonesia, dalam perannya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dan standardisasi teknis prasarana dan sarana pertanian.

Dukungan penyediaan prasarana dan sarana pertanian menjadi sangat penting dalam perkembangan dunia pertanian saat ini. Mekanisasi dan peningkatan fasilitas dan infrastruktur pertanian terbukti memberikan kontribusi positif dalam efisiensi proses pertanian, baik pengolahan sebelum tanam maupun pada saat proses on farm hingga pengolahan pasca panen.

Terlebih di tahun 2015, telah disalurkan alat mesin pertanian dalam jumlah yang sangat besar. Begitu juga dengan rehabilitasi jaringan irigasi, cakupan luasan lahan pertanian yang diperbaiki jaringan irigasinya juga yang terluas sejak tahun 2006.

Kebijakan Komentar: Silakan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar