--> Skip to main content
Tampilkan postingan dengan label LCP2B. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LCP2B. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2020

Merujuk Regulasi LP2B, Alih Fungsi Lahan ke Areal Non Pertanian Dapat Dipidana

pspdistanlotim.com - Sebanyak 60.000 ha lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke areal non pertanian. Biasanya alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Menurut Kementerian Pertanian bahwa angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun. Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumberdaya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang.

Arah pengaturan dari Undang-Undang ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun ketentuan yang dibangun dalam Undang-Undang ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan.

Baca juga:
Undang-Undang tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci sanksi/denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Dalam aturan itu disebutkan secara eksplisit bahwa setiap orang  yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Jika pihak yang melakukan alih fungsi lahan tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Milyar.

Yang menarik dari Undang-Undang ini adalah jika dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan dan jika dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2 Milyar dan paling banyak Rp. 7 Milyar.

Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan diwajibkan untuk mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dengan ketentuan: paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

DOWNLOAD >> Undang-Undang No. 41 Tahun 2009

Selasa, 14 Januari 2020

Kabid PSP Hadiri Rapat Pembahasan Raperda LP2B di DPRD Kabupaten Lombok Timur

pspdistanlotim.com - Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Lalu Fathul Kasturi, SP. didampingi oleh Kepala Seksi Lahan dan Air Ariadi, S.Hut., M.Sc. berkesempatan menghadiri undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur terkait dengan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur selaku OPD pengusul Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Timur (14/01/2020).

Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Marianah, dalam rapat tersebut ia menjelaskan bahwa Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas menjadi Perda pada tahun 2020 terdiri dari 11 Raperda salah satunya Raperda LP2B.

Substansi dari Rancangan Perda LP2B untuk ditetapkan menjadi Perda adalah bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan wilayah dengan penduduk terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jumlah penduduk terus bertambah dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk periode tahun 1971 sampai dengan tahun 2010 sebesar 1,62% per tahun. Pada tahun 2040 diproyeksikan jumlah penduduk mencapai 1.738,704 jiwa sampai dengan kebutuhan pangan beras 199.255,53 ton per tahun yang dapat dipenuhi dari luas panen 45.306,24 ha per tahun.

Berdasarkan hasil proyeksi laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8614% per tahun dari tahun 2010-2020 menghasilkan bahwa pada tahun 2040, jumlah penduduk sebesar 1.434.763 jiwa dengan kebutuhan beras 179.187,60 ton per tahun yang dapat dipenuhi dari lus sawah baku minimum 40.743,24 ha. Di sisi lain, kebutuhan ruang untuk perumahan, tepat usaha, dan prasarana fisik diproyeksikan mencapai 1.999,41 ha atau sekitar 100 ha per tahun yang berdampak pada semakin berkurangnya luas baku lahan sawah tersedia.

Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan dalam Raperda LP2B seluas 40.844,6 ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 19.724,5 ha berdasarkan Surat Bersama Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Nomor 804/1376/Sekret.TAN/2018 tanggal 04 Desember 2018. 

Luas LP2B yang diusulkan lebih rendah daripada potensi luas lahan sawah yang tersedia seluas 46.334,40 ha, artinya masih tersedia surplus luas lahan sawah baku setelah diperhitungkan alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan jumlah rumah tangga seluas 977,60 ha sampai dengan 1.999,41 ha atau 50 ha sampai dengan 100 ha per tahun.

Atas dasar data empirik tersebut, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur berinisiatif untuk mengusulkan Perda LP2B guna menekan laju alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non sawah.

Alih fungsi lahan sebagaimana diuraikan di atas sedapat mungkin diarahkan pada lahan kering dengan menghindari alih fungsi lahan sawah irigasi, jika alih fungsi lahan sawah sulit dihindari, maka para pihak berkewajiban mengganti lahan sawah dengan mencetak sawah baru di tempat lain seluas 3 (tiga) kali luas lahan sawah yang dialih fungsikan dan melengkapinya dengan prasarana dan sarana irigasi. 

Bagi petani yang lahan sawahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan disediakan berbagai bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian alih fungsi lahan dari pertanian ke bukan pertanian dimungkinkan dicapai melalui penghematan penggunaan lahan dengan cara pembangunan fisik vertikal (bertingkat) minimal (dua) lantai, atau menghindari pengembangan pembangunan fisik horIzontal yang memboroskan pemanfaatan sumberdaya lahan. Penghematan penggunaan lahan dengan pembangunan fisik vertikal merupakan upaya strategis sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat dikaruniakan lahan sawah yang subur atas kandungan unsur hara, air, udara dan cahaya matahari yang tak dapat dinilai dengan uang.

Hal yang fundamental sebagai catatan dari Raperda LP2B ini adalah: (a). Kebutuhan pangan beras berkisar antara 164.423,88 ton/tahun sampai dengan 199.255,53 ton/tahun pada tahun 2040. (b). Penetapan LP2B seluas 40.884,6 ha lebih rendah dari luas potensial lahan sawah 45.191,37 ha sampai dengan 45.312,61 ha pada tahun 2040. (c). Luas lahan sawah minimum 37.386,30 ha sampai dengan 45.306,24 ha untuk mencapai swasembada pangan beras pada tahun 2040. [ari]