--> Skip to main content

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2020

pspdistanlotim.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.

DAK Fisik dalam APBN 2020 dianggarkan sebesar Rp. 72.249.800.000.000 (Tujuh Puluh Dua Triliun Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), mencakup DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi, yang terdiri atas bidang: pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.

Kebijakan Pemanfaatan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian diarahkan untuk pembangunan/renovasi sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian guna mendukung pencapaian sasaran pemantapan ketahanan pangan dan nilai tambah ekonomi komoditas pertanian.

Tujuan pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian untuk:
  • Mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis;
  • Meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri untuk pengamanan kebutuhan pangan nasional;
  • Mendukung peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor komoditas pertanian; dan meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun 2020
  • Sasaran Pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun 2020 yaitu: terfasilitasinya pembangunan/renovasi UPTD dan sarana prasarana infrastruktur pertanian di daerah;
  • Sasaran UPTD yaitu: perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan dan/atau sebutan lain di provinsi sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi; dan perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian dan/atau sebutan lain di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi.
Kegiatan Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Balai Perbenihan/Perbibitan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan serta penyediaan sarana pendukungnya yang meliputi:
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi Benih adalah unit kerja daerah yang menyediakan/mengadakan, mengkoordinasikan jenis, kualitas dan jumlah bibit/benih, serta mengawasi dan memelihara benih agar dapat menghasilkan bibit atau benih unggul yang telah teruji secara laboratorium pada Komoditas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman adalah unit kerja daerah yang melaksanakan kewenangan menangani perlindungan tanaman, pengendalian, serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan menekan risiko Dampak Perubahan Iklim (DPI) guna menurunkan kehilangan hasil, menjamin kepastian dan memantapkan produksi Komoditas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak adalah instansi/instalasi di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang menjalankan fungsi perbibitan dan/atau produksi ternak dan mempunyai lahan hijauan pakan ternak.
Baca juga: Rincian Alokasi Transfer Anggaran ke Daerah dan Dana Desa pada APBN Tahun 2020

Kegiatan pembangunan Irigasi Air Tanah (Dangkal/Dalam), Embung, Dam Parit, Long Storage dan Pintu Air di Kabupaten/Kota meliputi:
  • Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air yang dialokasikan dalam DAK Fisik diarahkan untuk pembangunan sumber-sumber air melalui pembangunan Irigasi Air Tanah (Dangkal/Dalam), Embung, Dam parit, Long Storage dan Pintu Air dalam kerangka konservasi air dan antisipasi perubahan iklim untuk dimanfaatkan sebagai suplesi air irigasi mendukung pengembangan usaha pertanian.
  • Pembangunan Irigasi Air Tanah (Dangkal/Dalam), Embung, Dam Parit, Long Storage dan Pintu Air diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
  • Kegiatan DAK Fisik untuk penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air tidak diperkenankan untuk pembangunan jaringan/saluran irigasi yang sudah ada (existing), kecuali termasuk dalam satu paket kegiatan pembangunan Irigasi Air Tanah, Embung, Dam Parit, Long Storage dan Pintu Air.
  • Sebelum pelaksanaan kegiatan perlu dilengkapi dengan SID (Survey, Investigasi dan Desain) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang usaha pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan).
  • Air Tanah adalah sumber air yang berasal dari daiam tanah yang terbagi dalam air tanah bebas dan air tanah tertekan.
  • Kegiatan Irigasi Air tanah adalah pemanfaatan air tanah yang ada pada lapisan akifer yang termasuk ke dalam daerah cekungan air tanah yang dinaikkan ke permukaan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air irigasi dengan tujuan sebagai suplesi irigasi untuk meningkatkan intensitas pertanaman.
  • Irigasi Air Tanah Dangkal adalah irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 30 (tiga puluh) meter.
  • Irigasi Air Tanah Dalam adalah irigasi dengan sumber air dari dalam tanah pada kedalaman lebih dari 60 (enam puluh) meter.
  • Pembangunan Irigasi Air Tanah adalah pembuatan/pembangunan komponen irigasi air tanah yang baru, diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan (disesuaikan dengan penggunaannya).
  • Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
  • Pengeboran Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
  • Kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air tidak diijinkan/dilarang.
  • Hak Guna Pakai Air adalah pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.
  • Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas ditentukan sebagai berikut: sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman; dan debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
  • Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya. Dari bangunan embung, selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk irigasi pertanian.
  • Dam Parit merupakan bangunan untuk meninggikan permukaan air dengan membendung aliran permukaan atau sungai kecil sehingga dapat dijadikan sebagai sumber air.
  • Long Storage merupakan bangunan konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian.
  • Pintu Air merupakan bangunan fisik yang dapat digunakan untuk mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan.
  • Pembangunan Pintu Air adalah kegiatan penyediaan pintu air di wilayah tertentu yang belum ada pintu airnya.
Pembangunan/Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Penyediaan Sarana Pendukungnya, meliputi:
  • Balai Penyuluhan Pertanian adalah lembaga yang melaksanakan penyuluhan pertanian di kecamatan yang merupakan unit kerja dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota.
  • Pembangunan kantor Balai Penyuluhan Pertanian yaitu kegiatan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air yang pada umumnya berbentuk rumah/gedung meliputi bangunan gedung kantor untuk keperluan aktifitas penyuluhan dan prasarana penunjangnya.
  • Renovasi kantor Balai Penyuluhan Pertanian yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperbarui/memperbaiki/mengganti/menambah/memperluas bangunan/sebagian bangunan yang sudah ada untuk mencapai kondisi dan fungsi yang lebih baiklideal mencakup sarana penunjangnya berdasarkan analisis kebutuhan penyuluhan pertanian.
Kebijakan Komentar: Silakan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar