--> Skip to main content

Pengumuman Seleksi Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator dan Petugas OGO Kegiatan Upland 2021-2024


P E N G U M U M A N
Nomor : 521.51/935/TAN-LOTIM/2021

TENTANG

SELEKSI TENAGA FASILITATOR DESA, MANAJER FASILITATOR DAN PETUGAS OGO (ON GRANTING OFFICER) KEGIATAN UPLAND 2021–2024


Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berdasarkan Surat dari Islamic Development Bank No. RH-i/2021/CRST-3850/CGP-791 tanggal 18 Februari 2021 tentang Terms of Reference (TOR) Fasilitator Desa  Program Pengembangan Sistem Pertanian Terintegrasi pada Wilayah Dataran Tinggi (UPLAND), maka proyek akan melaksanakan proses seleksi tenaga Fasilitator Desa untuk setiap desa lokasi program untuk membantu petani/kelompok tani dalam memahami dan mengorganisir pelaksanaan kegiatan proyek dan Manajer Fasilitator yang ditugaskan untuk membimbing dan mengawasi Fasilitator Desa, serta menyusun/merekap laporan dari masing-masing Fasilitator Desa untuk diserahkan kepada Poject Implementantion Unit (PIU) serta Petugas OGO (On Granting Officer) yang akan ditempatkan di kabupaten untuk membantu Project Implementation Unit (PIU) dalam merencanakan, menjalankan sistem manajemen keuangan, reimbursement dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan proyek kepada PMU untuk disusun menjadi laporan kemajuan kegiatan pelaksanan proyek serta membantu daerah dalam penyusunan Overall Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan and Budget (AWPB) di kabupaten, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan 9 (sembilan) orang Fasilitator Desa yang akan ditempatkan/ditugaskan di 9 desa lokasi Proyek Upland yaitu Desa Suela, Desa Mekar Sari, Desa Sapit, Desa Bebidas, Desa Sembalun Bumbung, Desa Sembalun Lawang, Desa Sembalun Timba Gading, Desa Sembalun dan Desa Sajang dan 1 (satu) orang Manajer Fasilitator yang akan ditempatkan/ditugaskan di kabupaten serta 2 (dua) orang Petugas OGO (On Granting Officer) untuk menangani dua sumber pendanaan yaitu Islamic Development Bank (IsDB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD), dengan ketentuan sebagai berikut : 

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk/KTP Elektronik yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Usia pada saat melamar maksimal 45 Tahun bagi pelamar Fasilitator Desa dan Petugas OGO (On Granting Officer), serta maksimal 50 Tahun bagi pelamar Manajer Fasilitator. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kantor Kepolisian.
  4. Berbadan Sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas Pemerintah.

B. Persyaratan Khusus

  1. Berijazah minimal D3 di bidang Pertanian bagi pelamar Fasilitator Desa, S1 di bidang Pertanian atau bidang Ekonomi bagi pelamar Manajer Fasilitator dan S1 di bidang Pertanian, Ekonomi, dan Komputer bagi pelamar Petugas OGO (On Granting Officer) yang diterbitkan dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
  2. Memiliki pengalaman dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat minimal 2 Tahun bagi pelamar Fasilitator Desa dan 5 Tahun bagi pelamar Manajer Fasilitator; serta memiliki pengalaman kerja dalam penyediaan jasa keuangan minimal 3 Tahun bagi pelamar Petugas OGO (On Granting Officer), semuanya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga tempat pelamar bekerja sebelumnya.
  3. Membuat dan menyampaikan dokumen essay (2-3 halaman) berisi :
    • Pengalaman singkat dalam pemberdayaan masyarakat bagi pelamar Fasilitator Desa dan Manajer Fasilitator; serta pernah terlibat dalam penyediaan jasa keuangan bagi pelamar Petugas OGO (On Granting Officer).
    • Gagasan singkat mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam pendampingan kelompok tani bagi pelamar Fasilitator Desa dan Manajer Fasilitator; serta gagasan singkat mengenai sistem manajemen keuangan dalam penyediaan jasa keuangan bagi pelamar Petugas OGO (On Granting Officer).
  4. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri atau diketik dengan menggunakan komputer yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan membubuhkan materai Rp. 10.000 (format dapat diunduh DI SINI).
  5. Membuat dan menyampaikan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae dengan mencantumkan Nomor HP dan alamat E-Mail yang masih aktif (format dapat diunduh DI SINI).
  6. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, masing-masing 2 (dua) lembar.
  7. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  8. Surat Pernyataan 5 poin (dibubuhi materai Rp. 10.000) yang memuat: bersedia ditempatkan/ditugaskan di lokasi Kegiatan Upland, tidak akan menuntut jika pelaksanaan Kegiatan Upland dihentikan oleh pemerintah akibat sesuatu dan lain hal, tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terikat Kontrak Kerja dengan pihak manapun serta bersedia mengundurkan diri apabila memberikan data tidak benar lengkap/terpenuhi pada salah satu persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinyatakan GUGUR (format dapat diunduh DI SINI).

C. Pengajuan Lamaran

  1. Berkas lamaran yang disampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap meliputi semua berkas pada Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Pada saat menyerahkan berkas lamaran, diharuskan menyerahkan softcopy (file berkas) yang telah dipindai dalam format Pdf (semua file digabung dalam 1 file RAR atau ZIP) dan nama file harus menggunakan nama pelamar.
  2. Berkas lamaran ditujukan dan disampaikan ke Panitia Seleksi Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator, dan Petugas OGO (On Granting Officer) Kegiatan Upland pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 1 Selong 83612, selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2021 pukul 16:00 Wita. Berkas lamaran dimasukkan dalam map tertutup dan pada map ditulis formasi yang dilamar, misal: Fasilitator Desa.
  3. Pelayanan informasi resmi terkait dengan Seleksi Tenaga Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator dan Petugas OGO (On Granting Officer) dapat menghubungi :

  • Lalu Fathul Kasturi, SP. (HP/WA 0823-4072-1855)
  • Ariadi, S.Hut., M.Sc. (HP/WA 0878-6333-0888)
  • Lalu M. Zainuddin, SP. (HP/WA 0819-1773-1181)
  • Live Chat >> https://s.id/tanya-upland

D. Tahapan Seleksi

  1. Jadwal seleksi meliputi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (bagi yang lulus seleksi administrasi) dan Seleksi Wawancara (bagi yang nilai terbaik 1, 2 dan 3) dengan jadwal sebagai berikut :
    • Pengumuman dan Pendaftaran 21 – 30 Juli 2021
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Agustus 2021
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 3 – 4 Agustus 2021
    • Seleksi Wawancara 5 – 6 Agustus 2021
    • Pengumuman Kelulusan 9 Agustus 2021
  2. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Administrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

E. Lain-lain

  1. Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator, dan Petugas OGO (On Granting Officer) Kegiatan Upland 2021-2024, dan pelamar agar tidak melayani tawaran-tawaran dari pihak-pihak tertentu untuk mempermudah penerimaan Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator, dan Petugas OGO (On Granting Officer) Kegiatan Upland Tahun Anggaran 2021-2024.
  3. Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut.
  4. Keputusan Panitia Seleksi Tenaga Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator dan Petugas OGO (On Granting Officer) Kegiatan Upland 2021-2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ditetapkan di : Selong
Pada tanggal : 19 Juli 2021

Ketua Panitia Seleksi Tenaga Fasilitator Desa, Manajer Fasilitator
dan Petugas OGO (On Granting Officer) Kegiatan Upland 2021-2024,

ditandatangani dan cap stempel

Drs. H. MUHAMMAD JUAINI TAOFIK, M.AP.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19730613 199211 1 001
Catatan :
SURAT PENGUMUMAN yang telah distempel dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi dapat diunduh >> DI SINI dan perubahan jadwal seleksi dapat dibaca >> DI SINI
Kebijakan Komentar: Silakan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar