--> Skip to main content

Merujuk Regulasi LP2B, Alih Fungsi Lahan ke Areal Non Pertanian Dapat Dipidana

pspdistanlotim.com - Sebanyak 60.000 ha lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke areal non pertanian. Biasanya alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Menurut Kementerian Pertanian bahwa angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun. Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumberdaya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang.

Arah pengaturan dari Undang-Undang ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun ketentuan yang dibangun dalam Undang-Undang ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan.

Baca juga:
Undang-Undang tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci sanksi/denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Dalam aturan itu disebutkan secara eksplisit bahwa setiap orang  yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Jika pihak yang melakukan alih fungsi lahan tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Milyar.

Yang menarik dari Undang-Undang ini adalah jika dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan dan jika dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2 Milyar dan paling banyak Rp. 7 Milyar.

Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan diwajibkan untuk mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dengan ketentuan: paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

DOWNLOAD >> Undang-Undang No. 41 Tahun 2009
Kebijakan Komentar: Silakan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar