--> Skip to main content

Menteri Pertanian Surati Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia Terkait Regulasi LP2B

pspdistanlotim.com - Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, ketersediaan lahan untuk pangan mutlak dilakukan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan terjaminnya ketersediaan lahan pangan melalui penetapan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Kota.

Terkait dengan perlindungan lahan tersebut, Pemerintah Pusat mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah di 16 Provinsi dan 68 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta 17 Provinsi dan 222 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan K/LP2B diharapkan agar segera menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW. Khusus di Kabupaten Lombok Timur, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (2019) telah melakukan kerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Mataram untuk menyusun Naskah Akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan cikal bakal Perda LP2B di Kabupaten Lombok Timur.

Penyusunan Naskah Akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Timur tersebut didanai dari APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019.

Pada tahun 2020 ini, naskah akademik tersebut akan dibahas di DPRD Lombok Timur sekitar pertengahan tahun untuk digodok sebagai Perda LP2B di Kabupaten Lombok Timur. Berita selengkapnya baca Kabid PSP Hadiri Rapat Pembahasan Raperda LP2B di DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Untuk mempercepat penetapan K/LP2B dalam Perda RTRW, Pemerintah Daerah yang sedang melakukan Peninjauan Kembali/Revisi Perda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan agar menetapkan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan dilengkapi peta spasial dan dalam Penetapan LP2B direkomendasikan agar sawah eksisting diprioritaskan menjadi LP2B.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan LP2B dalam RTRW juga telah disampaikan oleh KPK kepada Presiden dalam Surat KPK Nomor B/10173/LT.04/01-15/2019 tanggal 28 November 2019 perihal Alih Fungsi Lahan Baku Sawah, serta disampaikan bahwa program bantuan Kementerian Pertanian diprioritaskan kepada petani/pemilik lahan yang telah di-LP2B-kan sesuai Surat KPK dengan Nomor B-10074/01-15/12/2016 tanggal 20 Desember 2016.

Untuk mengunduh Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 21/SR.020/M/1/2020 Tanggal: 29 Januari 2020 tersebut dapat diunduh di sini, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dapat diunduh di sini.
Kebijakan Komentar: Silakan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar