--> Skip to main content

Rincian Alokasi Transfer Anggaran ke Daerah dan Dana Desa pada APBN Tahun 2020

pspdistanlotim.com - Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:
  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp. 56,23 triliun DBH SDA sebesar Rp. 48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp. 12,50 triliun, adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di Tahun 2020.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp. 8,38 triliun. DAU Tambahan tersebut, terdiri dari: (i) Bantuan Pendanaan Kelurahan, (ii) Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, (iii) Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp. 72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp. 130,28 triliun, arah kebijakan baru yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp. 72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.


Rincian alokasi TKDD TA 2020 dapat diunduh melalui tautan berikut:







Kebijakan Komentar: Silakan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar